Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] Keistimewaan ini adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.[2] Kewenangan ini merupakan wewenang tambahan tertentu yang dimiliki oleh DIY selain wewenang yang telah ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.[3]
Pasal 13 ayat (1) menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi meliputi perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan dan pemanfaatan tata ruang, penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum, penanganan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial, penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota, pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan kependudukan dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi Penan aman modal termasuk lintas kabupaten/kota, penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 ayat (2) menyatakan urusan Pemerintah Provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pasal 5 undang-undang keistimewaan menyebutkan bahwa amanat Keistimewaan DIY diwujudkan melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat. Untuk dapat menjawab kepentingan masyarakat tentunya dalam penyelanggaraan pemerintahannya harus berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi dan tentunya akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauhmana kebijakan dan program yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah DIY.
Dalam pengalokasian dana istimewa Yogyakarta pada Tahun 2012 menjadi awal tahun bagi pemerintah daerah DIY, dimana Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) resmi di disahkan oleh DPRD menjadi Undang-Undang Nomer 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY meliputi[4] 5 urusan yaitu Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Urusan Kelembagaan, Urusan Kebudayaan, Urusan Pertanahan, dan Urusan Tata Ruang. Dengan adanya UU tersebut diharapkan Pemerintah DIY dapat memberikan hak-hak masyarakatnya untuk hidup sejahtera.
Konsekuensi dari ditetapkannya Undang-Undang ini, yaitu pemberian kewenangan urusan keistimewaan dan alokasi tambahan sumber pendanaan kepada Pemda DIY. Hal ini sesuai dengan prinsip "money follow function". Berdasarkan hal tersebut, pasal 42 Undang-Undang Keistimewaan telah mengatur bahwa sumber pendanaan untuk kegiatan keistimewaan berasal dari APBN dan APBD.
A. Kebijakan Anggaran Dana Keistimewaan DIY
Keuangan publik menurut Aronson (dalam Mutiarin, 2012) adalah: “The financial activities of government and public authorities, and it describes and analyzes the expenditures of government and the techniques used by governments to finance this expenditures”. Selanjutnya menurut Mutiarin (2012:3), bahwa untuk merumuskan anggaran dilakukan melalui sebuah proses penganggaran yang lebih berorientasi pada
tujuan kebijakan anggaran, pengukuran anggaran dan besaran jumlah yang diperlukan untuk sebuah anggaran.
Secara sederhana ada tiga pertanyaan yang perlu diakomodasi oleh anggaran yaitu: Apa yang ingin dicapai oleh suatu anggaran? Apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan suatu anggaran? Berapa banyak anggaran yang harus dikeluarkan untuk mencapai tujuan tertentu? Sementara Knaap (dalam Mutiarin 2012) mengatakan bahwa ukuran keberhasilan anggaran adalah pada “The quanty, quality, dan cost of products and services or output produced by government or government services in order to achieve certain effects; and the intended effects of those measures or outcome”. Dikatakan bahwa keberhasilan anggaran diukur dari kuantitas, kualitas, dan biaya yang dikeluarkan oleh sebuah produk atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah dan ditujukan untuk mencapai dampak yang diharapkan dari kegiatan yang dilakukan pemerintah tersebut.
Kewenangan anggaran keistimewaan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Undang-Undang tersebut Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa. Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 terdiri dari lima urusan sebagai berikut:
1) Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur
2) Kelembagaan Pemerintah Daerah
3) Kebudayaan
4) Pertanahan
5) Tata Ruang
Pengaturan kewenangan dalam urusan Keistimewaan bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat, mewujudkan t ata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke bhineka tunggal ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan pemerintahan yang baik, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya.[5]
1. Prioritas Dana Keistimewaan
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2012 dan Perdais No. 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Keistimewaan DIY bahwa dana keistimewaan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pada 5 (lima) kewenangan urusan keistimewaan, yaitu Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata Ruang penempatan dana keistimewaan sejak tahun 2013 hingga 2015 lebih dominan pada urusan kebudayaan.
Urusan kebudayaan merupakan urusan keistimewaan yang memiliki jumlah anggaran paling besar, jumlah program dan kegiatan yang paling banyak, serta jumlah SKPD pengampu paling banyak yaitu 23 SKPD baik di propinsi maupun di kabupaten/kota. Selain itu, Dinas Kebudayaan DIY mendapat tugas secara langsung dari gubernur untuk menjalankan kewenangan keistimewaan sebagaimana dijelaskan dalam UU Keistimewaan DIY. Sebagai SKPD yang mendapat alokasi anggaran paling besar, maka Dinas Kebudayaan DIY harus memiliki grand design dan road map pengelolaan dana keistimewaan. Selain itu, perlu adanya pemisahan sasaran/target dari program dan kegiatan yang dibiayai dana keistimewaan masing-masing 5 urusan kewenangan keistimewaan dengan program dan kegiatan yang bersumber dari APBD murni. Hal tersebut dengan tujuan untuk mengetahui sejauhmana capaian kinerja pada 5 urusan kewenangan keistimewaan. Oleh karena itu, dapat mengetahui perkembangan dana keistimewaan dalam rangka merealisasikan tujuan pengaturan kewenangan keistimewaan DIY.
B. Target Dana Keistimewaan
Target dari keistimewaan DIY secara umum digambarkan dalam RPJMD DIY 2012-2017. Target tersebut diarahkan untuk mendorong terwujudnya visi DIY yaitu “Daerah Istimewa Yogyakarta Yang Lebih Berkarakter, Berbudaya, Maju, Mandiri dan Sejahtera Menyongsong Peradaban Baru”. Berikut ini adalah target masing-masing kewenangan keistimewaan:
a. Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Target dari kewenangan dalam urusan keistimewaan ini adalah terjaminnya fondasi hukum yang kuat mengenai tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan kewenangan gubernur dan wakil gubernur DIY. Target tahun 2014 dalam urusan ini adalah disah-kannya Perdais tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
b. Urusan Kelembagaan Pemerintah Daerah
Kelembagaan Pemerintah Daerah dilaksanakan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 23 Perdais Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY, yaitu untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli. Oleh karena itu, target tahun 2014 adalah disahkannya Perdais tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Selain itu, target dalam urusan kelembagaan untuk mendorong terwujudnya Misi 3 DIY dalam RPJMD.
c. Urusan Kebudayaan
Kewenangan dalam Urusan Kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY. Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan kebudayaan diwujudkan melalui kebijakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan kasultanan dan kadipaten, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan, dan masyarakat. Target dari urusan kebudayaan untuk mendorong terwujudnya Misi 1 dan Misi 3 Pemerintah DIY dalam RPJMD.
d. Urusan Pertanahan
Kewenangan dalam Urusan Pertanahan pada tahun 2014 fokus pada program dan kegiatan penataan tanah Kasultanan dan Kadipaten sebagaimana amanat dari UU Keistimewaan DIY. Maka dari itu, kegiatan yang dilakukan dalam urusan pertanahan yaitu inventarisasi Tanah Kasultanan dan Kadipaten, pendaftaran Tanah Kasultanan dan Kadipaten yang keduanya bermuara pada adanya kepastian hukum bagi status Tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY. Selain itu, juga dibuat sistem infomasi pertanahan yang akan menunjang tertibnya pengelolaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten pada masa yang akan datang.
e. Urusan tata ruang
Selanjutnya untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan daerah yang ada di dalam RPJMD tersebut di atas, Urusan Tata Ruang memiliki sasaran sebagai berikut:
1) Terwujudnya peningkatan kinerja dan kapasitas Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan penataan ruang.
2) Terselenggaranya program dan kegiatan yang terkait keistimewaan DIY.
3) Terselenggaranya tertib administrasi kegiatan urusan Tata Ruang tahun 2014.
4) Tersosialisasikannya Peraturan Perundangan kepada pemangku kepentingan penyelenggara penataan ruang di kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.
5) Terselenggaranya Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
6) Terselenggaranya Fasilitas Kerjasama Penataan Ruang antar Kabupaten/Kota.
Berdasarkan target masing-masing urusan keistimewaan sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa Keistimewaan DIY belum memiliki target secara khusus. Target dari program dan kegiatan yang di danai oleh danais yaitu target pembangunan daerah yang ada dalam RPJMD DIY 2012-2017. Selain itu, target keistimewaan yang ada dalam RPJMD tersebut belum terpisah dengan target dari program regular APBD.
Sebagaimana dijelaskan oleh Bapak Kurniawan (Kepala Subag. Perencanaan dan Statistik Bappeda DIY) bahwa: “Target program yang di danai dengan dana keistimewaan di dalam RPJMD masih belum dipisahkan dengan target program reguler APBD, sehingga belum terdapat target khusus dana keistimewaan.” Oleh karena itu, perlu dirumuskan target atau sasaran khusus keistimewaan Yogyakarta untuk masing-masing urusan. Hal tersebut kedepannya dapat memudahkan dalam melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian sasaran dari masing-masing urusan keistimewaan. Sehingga dapat secara jelas diketahui sejauhmana perkembangan output dan outcome dari adanya kebijakan anggaran dana keistimewaan DIY.
C. Penyerapan Dana Keistimewaan
Secara keseluruhan realisasi serapan anggaran danais Tahun 2014 rendah atau tidak sesuai target. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai kendala, antara lain meliputi:
Pertama, Pemahaman terhadap peraturan perundangan yang berlaku belum ada kesamaan. Pemahaman yang berbeda tersebut menyebabkan adanya proses koordinasi dan penselarasan pemikiran yang menyebabkan pelaksanaan aktivitas yang terkait dengan aturan tersebut terlambat dilakukan. Ada yang berpandangan bahwa keistimewaan DIY bukan kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakannya, namun merupakan kewenangan pemerintah propinsi. Sehingga mereka lebih memilih fokus melaksanakan program/kegiatan yang bersumber dari APBD. Dalam pasal 6 UU Keistimewaan DIY memang disebutkan bahwa kewenangan istimewa DIY berada di propinsi. Namun, pemerintah kabupaten/kota terlibat sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) khususnya terkait 4 urusan keistimewaan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota melalui SKPD-SKPD yang terlibat urusan keistimewaan secara langsung, mempunyai tanggungjawab untuk menjalankan dan menyukseskan apa yang diamanatkan UU Keistimewaan. Sehingga tujuan hadirnya UU Keistimewaan DIY tersebut benar-benar bisa dinikmati oleh masyarakat DIY secara keseluruhan.
Kedua, alokasi anggaran danais yang belum sesuai kebutuhan. Dalam menentukan alokasi anggaran danais DIY, belum mencerminkan sebuah kebutuhan. Hal ini seperti yang terjadi pada Biro Tata Pemerintahan Setda DIY sebagai SKPD pengampu Urusan Pertanahan. Pada tahun 2014 kebutuhan anggaran untuk mendanai program dan kegiatan keistimewaan sekitar 13 miliyar, namun ternyata mendapat alokasi anggaran sebesar 23 miliyar. Sehingga penyerapan danais unutk urusan pertanahan tidak bisa maksimal, karena tidak sesuai yang direncanakan.
Ketiga, Ketidaksiapan dan kekhawatiran dari PA dan KPA terkait pengadaan barang dan jasa, terutama bagi Kabupaten/Kota. Selama ini pengadaan barang dan jasa dianggap sebagai aktivitas yang beresiko bagi panitia pengadaan maupun pejabat pembuat komitmen. Hal itu menyebabkan para pegawai yang bersangkutan melakukan langkah hati-hati dalam melaksanakan proses pengadaannya.
D. Realisasi Dana Keistimewaan
Tanggal 17 Oktober Tahun 2013, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK No. 140/PMK.07/2013 tentang penyaluran Danais, anggaran akan disalurkan sebanyak tiga termin. Pada Tahun 2013, Pemerintah DIY mendapatkan kucuran dana keistimewaan sebesar Rp. 231.392.653.500,- yang masuk dalam dokumen APBD Perubahan. Dari alokasi anggaran sebesar itu, pemerintah DIY hanya mampu merealisasikan anggaran sebesar Rp. 54.563.430.053,-.
Realisasi Anggaran Tahun 2013-2015
No. |
Urusan |
2013 |
(%) |
2014 |
(%) |
2015 |
(%) |
1. |
Kebudayaan |
212.546.511.000 |
91,86 |
375.178.719.000 |
71,62 |
420.800.000.000 |
76,87 |
2. |
Pertanahan |
6.300.000.000 |
2,72 |
23.000.000.000 |
4,39 |
10.600.000.000 |
1,94 |
3. |
Kelembagaan |
2.516.142.500 |
1,09 |
1.676.000.000 |
0,32 |
1.650.000.000 |
0,30 |
4. |
Tata Ruang |
10.030.000.000 |
4,33 |
123.620.000.000 |
23,60 |
114.400.000.000 |
20,90 |
5. |
Tata Cara Pengisian Jabatan |
0 |
0 |
400.000.000 |
0,8 |
0 |
0 |
TOTAL |
231.392.653.500 |
100 |
523.874.719.000 |
100 |
547.450.000.000 |
100 |
Sumber : Bappeda DIY, 2014 dan diolah berbagai sumber.
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa alokasi anggaran dana keistimewaan sejak tahun 2013 sampai tahun 2015 lebih dominan dialokasikan untuk Urusan Kebudayaan. Tahun 2013 Urusan Kebudayaan mendapatkan alokasi danais sebesar Rp.212.546.511.000,- (91,86%), tahun 2014 mendapat alokasi sebesar Rp. 375.178.719.000,- (71,62%) dan tahun 2015 mendapat alokasi danais sebesar Rp. 420.800.000.000,- (76,87%).
Urusan Kebudayaan mendapatkan alokasi danais paling dominan, karena Keistimewaan Yogyakarta lebih difokuskan untuk urusan kebudayaan. Secara umum alokasi anggaran dana keistimewaan DIY belum mencerminkan kebutuhan yang pasti untuk mendanai program dan kegiatan pada 5 kewenangan keistimewaan. Masih banyak alokasi anggaran untuk mendani program dan kegiatan yang belum diidentifikasi secara pasti kebutuahan anggarannya. Selain itu, terjadi ketidakjelasan dari penyusunan program dan kegiatan, misalnya Pembangunan Taman Budaya di kabupaten/kota se-DIY, tetapi belum ada kejelasan lokasi dan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan taman budaya tersebut. Sehingga terkesan hanya yang penting alokasi anggaran danais sesuai dengan pagu yang sudah ditentukan.
E. Kesimpulan
Dana Keistimewaan DIY diberikan oleh pemerintah dalam rangka urusan penyelenggaraan Keistimewaan DIY sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Negara. Menteri Keuangan menetapkan alokasi Dana Keistimewaan dalam APBN berdasarkan penilaian yang dilakukan atas rencana kebutuhan Dana Keistimewaan yang diajukan oleh Gubernur DIY. Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap melalui tata cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah setelah memenuhi persyaratan dan dokumen pendukung.
Tujuan danais secara umum sudah baik dan tujuan pada masing-masing kewenangan keistimewaan sudah mengarah pada tujuan keistimewaan Yogyakarta secara umum. Ada tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan cita-cita dari keistimewaan Yogyakarta. Apabila dilihat dari aspek output dan outcome, pelaksanaan kewenangan keistimewaan belum adanya identifikasi output dan outcome secara jelas. Sehingga belum mengambarkan/mencerminkan perkembangan dana keistimewaan.
Penerima manfaat adanya keistimewaan Yogyakarta adalah rakyat DIY secara keseluruhan. Namun, sejak tahun 2013 sampai tahun 2015 dampak adanyanya keistimewaan Yogyakarta belum dapat dinikmati oleh masyarakat secara maksimal. Misalnya keistimewaan Yogyakarta belum dapat memberikan kontribusinya dalam akselerasi kesejahteraan masyarakat. Karena tahun 2014 angka kemiskinan DIY paling tinggi di Jawa yaitu 14,55%.
Berikut ini adalah beberapa persoalan yang menyebabkan perwujudan dana keistimewaan Yogyakarta kurang maksimal, yaitu sebagai berikut:
1. Belum semua stakeholder memahami bahwa Progam/Kegiatan Keistimewaan pada dasarnya juga merupakan bagian dari Program Pembangunan Daerah. Pemerintah kabupaten/kota belum memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan keistimewaan Yogyakarta, karena adanya yang berpandangan bahwa kewenangan keistimewaan menjadi tanggungjawab propinsi sehingga menyebabkan proses koordinasi dan penselarasan pemikiran antara pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten/kota tidak maskimal.
2. Kekurangan sumber daya manusia (SDM) sebagai pelaksana dan 490 pengelolaan keuangan dana keistimewaan.
3. Partisipasi masyarakat DIY dalam pelaksanaan kewenangan keistimewaan belum dilibat sejak awal perumusan program, kegiatan dan penganggaran.
F. Saran
Pengaruh kebijakan anggaran dana keistimewaan DIY belum mencerminkan “Budgets reflect choices and priorities”. Yaitu seharusnya anggaran menunjukkan pilihan kebijakan dan sekaligus prioritas pemerintah. Oleh karena itu, kedepannya dalam perencanaan anggaran danais harus dilakukan indentifikasi kebutuhan anggaran secara pasti dan memperhatikan prinsip money follow function . Hal tersebut untuk menghindari sisa anggaran yang besar dan apabila dari awal dapat diketahui ada anggaran lebih bisa dialokasikan untuk program/kegiatan yang lainnya. Secara umum bahwa masing-masing Urusan Kewenangan Keisti- mewaan belum melakukan identifikasi output secara jelas, sehingga belum dapat menggambarkan perkembangan realisasi dana keistimewaan. Oleh karena itu, perlu disusun dalam laporan penggunaan dana keistimewaan semua urusan kewenangan keistimewaan secara jelas dan mudah dipahami, serta sesuai dengan sasaran/target masing-masing urusan keistimewaan.
Sejauh ini memang dampak dari adanya keistimewaa DIY ini belum bisa dirasakan oleh masyarakat secara umum. Kedepannya harus dilakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan dana keistimewaan, hal ini untuk mengetahui secara pasti apa manfaat dari adanya keistimewaan DIY tersebut. Konsep “ Tahta untuk Rakyat ” sebagaimana yang disampaikan oleh Sultan Hamengku Buwono X, harus dapat direalisasikan melalui 5 urusan kewenangan keistimewaan. Konsep tersebut perlu diterjemahkan dalam program dan kegiatan pada masing-masing urusan kewenangan keistimewaan, untuk mewujudkan tujuan dari pengaturan kewenangan keistimewaan. Sehingga masyarakat sebagai penerima manfaat dari kebijakan dana keistimewaan dapat merasakannya. Oleh kerena itu, konsep “ Tahtauntuk rakyat”, harus dapat dimaknai sebagai komitmen bahwa “Keistimewaan untuk rakyat”.
DAFTAR PUSTAKA
“Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta”. http://yogyakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2015/08/Dana-Keistimewaan-Yogyakarta.pdf (Di akses Pada tanggal 05 Januari 2018)
“Dana Keistimewaan DIY Untuk Kesejahteraan Masyarakat”. http://www.sapa.or.id/lp/118-diy/6607-penanggulangan-kemiskinan-dana-keistimewaan-diy (Di akses Pada tanggal 06 Januari 2018)
Sakir. Dyah Mutiarin. “Analisis Kebijakan Anggaran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014”. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Vol. 2 No. 3 http://mip.umy.ac.id/wp-content/uploads/2016/10/1-SAKIR.pdf (Di akses Pada tanggal 05 Januari 2018)
Tribun Jogja. 2017. “Index Pembangunan Manusia Kota Yogyakarta Tertinggi Se-Indonesia”.http://jogja.tribunnews.com/2017/12/19/indeks-pembangunan-manusia-kota-yogyakarta-tertinggi-se-indonesia?page=2 (Di akses Pada tanggal 06 Januari 2018)
PERATURAN PER-UNDANG-UNDANGAN
Peraturan Daerah Istimewaa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta, Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta, Pasal 1 angka 2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta, Pasal 1 angka 3.
Undang-Undang, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah diganti menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta, Pasal 1 angka 1
[2] Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta, Pasal 1 angka 2
[3] Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta, Pasal 1 angka 3
[4] Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta, Pasal 7 ayat (2)
[5] Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pasal 3 ayat (1)