06 Maret, 2017

E-GOVERMENT




IMPELEMENTASI MERIT SYSTEM DALAM UPAYA MENINGKATKAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MENUJU GOOD GOVERNANCE
Oleh : Esa Septian

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam hal tersebut Undang-undang yang lama dianggap belum relevan dan belum mampu melahirkan aparat negara yang professional dan ideal sehingga adanya perubahan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dengan disahkannya UU tersebut maka PNS akan menjadi suatu profesi dan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dengan berubahnya nama PNS menjadi ASN maka bisa membawa dampak perubahan bagi pelaksanaan birokrasi Pemerintahan di Indonesia. Substansi yang terkandung dalam Undang Undang ASN diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK).
Pegawai Negeri Sipil sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara dalam pengelolaannya diatur dalam manajemen Aparatur Sipil Negara yaitu Sistem Manajemen Kepegawaian yang meliputi sistem perencanaan, pengembangan karier, penggajian, dan batas usia pensiun. Dalam pelaksanaannya Diharapkan mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, sebab pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. Aturan ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari pengaruh politik atau netral dan  akan menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan  prinsip profesionalisme, yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja,objektivitas serta bebas dari praktek KKN yang berbasis pada manajemen sumber daya manusia  dan mengedepankan sistem merit menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional.
Penerapan Sistem Merit ASN sebagai penunjukan pegawai dan pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kompetensi dan kapabilitas dari seorang pegawai dan adanya kesesuian antara kecakapan yang dimiliki seorang pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya meliputi tingkat pendidikan formal, tingkat pendidikan non formal/Diklat, tingkat pengalaman kerja dan tingkat penguasaan tugas dan pekerjaan. Factor yang mempengaruhi dari system merit dalam kebijakan promosi jabatan didaerah meliputi regulasi, control eksternal dan komitmen pelaku, system merit ini diyakini sebagai salah satu jalur alternative yang dapat memacu prestasi dan membangkitkan semangat bekerja dari pegawai ASN ini yang mampu menciptakan Good Governance.

KAJIAN PUSTAKA
B.     Landasan Teori
Pegawai Negeri Sipil, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia “Pegawai” berarti orang yang bekerja pada pemerintahan (perusahaan dan sebagainya) sedangkan “Negeri” berarti Negara atau pemerintahan, jadi Pegawai Negeri Sipil adalah orangyang bekerja pada pemerintahan atau Negara. Dalam pengetahuan hukum kepegawaian ada beberapa pendapat yang perlu dikemukakan mengenai apa sebenarnya pegawai negeri. Logemann menggunakankriteria yang bersifat materiil yakni hubungan antara Negara dengan Pegawai Negeri tersebut. Logemann menyatakan bahwa Pegawai Negeri adalah tiap pejabat yang mempunyai hubungan dinas dengan Negara.
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa pegawai negeri adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pegawai negeri terdiri dari :
a.       Pegawai Negeri Sipil
b.      Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
c.       Anggota Kepolisian Negara Repubik Indonesia
Dari pengertian diatas, penulis menarik kesimpulan bahwa pegawai negeri sipil adalah setiap warga Negara Indonesia yang bekerja pada instansi/lembaga pemerintahan dan digaji dengan anggaran pemerintah berdasarkan Perundang – undangan yang berlaku.Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Lalu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai  Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Pemerintahan.

HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN
C.     Kebijakan Pemerintah Dalam Menerapkan Sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dalam Mengimplementasikan system manajemen ASN yang didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh calon pegawai maupun pejabat ASN, merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
1.      Pengembangan Karir dan Kompetensi kinerja ASN
Pengembangan karir (seperti promosi) sangat diharapkan oleh setiap pegawai. Dalam praktek pengembangan karir lebih merupakan suatu pelaksanaan perencanaan karir. Menurut Handoko (2000), bahwa pengembangan karir adalah peningkatan-peningkatan pribadi yang dilakukan  seseorang  untuk mencapai suatu rencana karir. Adapun pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kulifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah, yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Sementara promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan. penilaian atas prestasi kerja dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan SARA.
Patut disadari, bahwa  UU ASN merupakan produk hukum yang cukup kompleks.  Oleh karena itu dengan terbitnya UU ASN, yakni UU No 5 Tahun 2014 diharapkan.dalam penjabaran peraturan pelaksanaannya jangan sampai multitafsir, oleh karena itulah, dibutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak agar penafsiran UU ASN tidak terfokus pada sasaran yang dituju dalam PP/Perpres-nya, yang nantinya akan jauh dari apa yang diharapkan oleh pemeintah maupun pegawai ASN.
Sebuah kata kunci dari subtansi UU ASN ini adalah “kinerja”. Inilah yang harus menjadi tolak ukur dari keseluruhan fungsi dalam manajemen SDM aparatur pasca diberlakukannya UU ASN. Meskipun istilah ini tidak mudah untuk digambarkan, namun semangat “kinerja” dapat ditangkap dari asas kebijakan dan manajemen ASN Ini merupakan hal yang positif karena hampir semua best practices manajemen SDM aparatur di negara lain juga dibangun dalam kerangka manajemen kinerja. Oleh karena itu, manajemen ASN juga selayaknya dibangun atas dasar manajemen kinerja.
Pengembangan kompetensi PNS, dilakukan untuk mendukung pencapaian dan perbaikan berkelanjutan dari kinerja organisasi. Bagaimana jika diperlukan perbaikan yang bersifat mendesak. Dalam hal ini, organisasi dapat melakukan mutasi pegawai, baik lintas unit organisasi maupun lintas organisasi lainnya. Apabila tidak dimungkinkan, maka dapat dilakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada posisi yang dibutuhkan untuk mendukung pencapaian kinerja sampai dengan PNS yang ada siap untuk mengisi peran tersebut melalui promosi. Semua ini tetap berdasarkan pada manajemen kinerja. Perlu menjadi catatan, bahwa khusus untuk penilaian kinerja adalah agar RPP yang disusun kelak bukan hanya memberikan baseline, tetapi juga mendorong inovasi dalam penilaian kinerja pegawai. Apabila ada instansi yang berinisiatif menerapkan sistem penilaian (penilaian diri sendiri, atasan, rekan setingkat, dan bawahan) misalnya, maka RPP tersebut harus dapat memberikan apresiasi. Jika perlu, inovasi  semacam itu dapat difasilitasi dalam RPP tersebut.
2.      Strategi Pengembangan Karir PNS Berbasis Kompetensi 
Upaya untuk mewujudkan UU ASN yang dapat  menjamin penyelenggaraan  tugas pemerintahan  dan pembangunan yang efektif dan efisien, serta mengoptimalkan  kompetensi PNS diperlukan sistem pembinaan yang mampu memberikan kesinambungan  terjaminnya  hak dan kewajiban PNS dengan misi tiap organisasi pemerintah. Demikian juga untuk memotivasi kinerja PNS perlu disusun pola karir dan pengembangan karir yang memungkinkan potensi PNS dikembangkan secara optimal. Pengembangan SDM aparatur (PNS) berbasis kompetensi, sangat diperlukan guna mewujudkan pemerintahan yang profesional. Kompetensi  jabatan SDM  aparatur  (PNS), 
Model kompetensi yang dikaitkan dengan strategi manajemen SDM dimulai pada saat rekruitmen, seleksi, penempatan sampai dengan pengembangan karier pegawai sehingga pengembangan kompentensi pegawai tidak merupakan aktifitas yang instan.
3.      Kebijakan Moratorium Skema 5 Tahun Pemerintahan Jokowi Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
Moratorium atau pemberhentian penerimaan CPNS sementara waktu rencananya akan dilaksanakan selama 5 tahun ke depan setelah ada pengkajian ulang, namun mulai saat ini Menteri PANRB tengah meminta skema moratorium yang tepat untuk PNS kepada Badan Kepegawaian Negara yang dinilai memiliki hubungan secara langsung terhadap kebutuhan PNS. Dengan adanya moratorium ini diharapkan tidak menghambat pelayanan terhadap masyarakat, mereka harus tetap terayomi tanpa harus mengurangi kualitas kerja dariseorang pegawai. Oleh karena itu penyusunan skema tidak bisa dilakukan begitu saja..
Pelaksanaan moratorium didasarkan atas beberapa hal terutama untuk mengurangi anggaran belanja pegawai yang terlalu besar, jika penerimaan CPNS diberhentikan sementara waktu maka anggaran tersebut nantinya akan dialihkan untuk anggaran belanja pembangunan. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil yang saat ini telah memiliki jabatan di instansi dituntut memiliki keahlian multi tasking. Mengerjakan setiap tugas dengan jam yang tepat tanpa mengurangi kualitas. Skema moratorium harus sesuai dengan kondisi PNS pada saat ini, harus dengan alasan logis, akademis serta pilihan kebijakan dan rekomendasi tersebut diterapkan dalam pemerintahan Jokowi.
kebijakan ini sengaja dibuat karena tuntutan UU ASN yang didalamnya terdapat perencancaan  penataan sumber daya manusia supaya lebih berkualitas dan juga professional tentunya. Di sisi lainnya, anggaran pemerintah saat ini sedang membengkak sehingga harus rehat dulu dalam hal penerimaan anggota sipil baru dalam, Pelaksanaan kebijakan moratorium ini sekaligus menjadi solusi terbaik untuk masalah sumber daya manusia yang berlebih di ASN.
-          Faktor pendukung dan penghambat jalannya Pelaksanaan UU ASN dan Reformasi Biokrasi di Indonesia
·         Faktor Pendukung :
1.      Adanya Penilaian Kinerja PNS
Penilaian kinerja PNS ini adalah upaya untuk mendukung dan menjamin obyektivitas dalam pembinan PNS dalam mengedepankan prestasi dan system karir Pegawai Negeri Sipil. Hasil Penilaian PNS isampaikan kepada Tim Kinerja PNS dapat dijadikan acuan untuk pengangkatan jabatan, pemberian tunjangan dan sanki, mutasi, promosi serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Contohnya PN diwajibkan SKP sebagai rancangan pelaksanaan (Rencana Operasional) kegiatan tugas, Jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab
dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. Maka demikian apabila PNS Penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Penerapan system merit pada penilaian kinerj PNS dan  Manajemen ASN
Pada system Meritokrasi yang digunakan untuk menentukan kualitas pegawai yang diberlakukan dalam UU ASN. Meritokrasi tidak saja mengacu pada kompetensi intelektual yang diperoleh melalui pendidikan, pengalaman dan keterampilan, kecakapan fisik dan etika kerja melainkan juga ke arah kesetaraan kemampuan upaya titik awal dimulainya sistem meritokrasi di Indonesia ditandai dengan terbitnya UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Meritokrasi erat kaitannya dengan mental, prinsip-prinsip meritokrasi sekaligus juga mengandung perubahan perilaku atau karakter dan mentalitas Pegawai ASN.
3.      Pengawaan dari Komisi Aaparatur Sipil Negara (KASN)
Dalam pelaksanaan UU ASN, Tugas ASN Menjamin terselenggaranya system merit dari mulai rekrutmen PNS, penempatan dalm jabatan sampai pemerhentian PNS. Dalam menjalankan kewenangannya untuk  melakukan pengawasan Penerapan asas,nilai dasar serta kode etik dank ode perilaku pegawai ASN maka Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Dan hasil pengawasannya disampaikan kepada Pejabat Pembina kepegawaian untuk ditindak lanjuti dan bagi pejabatan Pembina kepegawaian yang tidak menindak lanjuti keputusan hasil pengawasan KASN maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.dan sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari peringatan,teguran, paikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
·         Faktor Penghambat :
1.      Perbedaan bangsa karena geografis tempat tinggal asal dan budaya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perbedaan
Perbedaan  perilaku ini berakibat pada perbedaan hasil dalam “job performance“ (kinerja tugas) sebagai akibat dari perbedaan perilaku dan akibat perbedaan budaya asal. Padahal budaya asal dipengaruhi juga oleh lingkungan geografis dimana mereka hidup atau berasal. Perbedaan budaya tercermin dalam perbedaan perilaku dan sikap (attitude) dalam melaksanakan kegiatan dalam berbagai organisasi, baik Organisasi perusahan maupun organisasi keagamaan, sehingga menghasilkan tingkat kinerja yang berbeda.
2.      Kurangnya keterampilan dan kompetensi Pegawai ASN
Secara  umum  berarti  kemampuan dan karakteristik  yang dimiliki seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku, yang  diperlukan  dalam  pelaksanaan tugas  jabatannya  Kompetensi yang dimiliki PNS secara individual harus mampu mendukung pelaksanaan strategi organisasi dan mampu mendukung setiap perubahan yang dilakukan manajemen.
3.      Tidak meratanya pegawai PNS Mengakibatkan terjadinya Mutasi PNS
Dalam hal ini usaha untuk menempatkan atau perpindahan pekerjaan dan jabatan sesuai dengan ketentuan dan aturan UU ASN diakibatkan terjadinya kekosongan jabatan disuatu tempat dan daerah yang kurang meratanya pegawai PNS di seluruh Indonesia ini dan mutasi dapat dilakukan karena sebab-sebab tertentu seperti melakukan pelanggaran, ketidak disiplinan dll. Dengan demikian bahwa permasalahan ini harus sesuai dengan implementasi kebijakan dari UU ASN tersebut.

PENUTUP
D.    Kesimpulan dan Saran
-          Kesimpulan :
Berkenaan dengan Penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, moralitas dan integritas pegawai serta penerapan adanya system merit serta kebutuhan organisasi adalah salah satu bentuk pencapaian birokrasi Indonesia yang ideal. Selain itu ketentuan tentang pengembangan dan pola karier yang harus disusun secara jelas oleh seluruh instansi pemerintah yang terintegrasi secara nasional juga adalah sesuatu yang selama ini didam-idamkan oleh para pegawai pada tataran implementasi kebijakan tersebut.
Didukung dengan keberadaan KASN dan Tim penilai kinerja sebagai lembaga pengawas kebijakan kepegawaian dan lembaga pengukur efektifitas kinerja pegawai yang mengedepankan kualitas dri pada kuantitas PNS. Diantara berbagai keunggulan tersebut yang terpenting adalah tataran pelaksanaan. Konsistensi dalam aturan pelaksanaan yang akan disusun ke depan, penjabaran yang tepat terhadap substansi undang-undang serta pelaksanaan konsisten dari seluruh stakeholder pelaksanaan yang akan menentukan tingkat efektifitas Undang-Undang ini terhadap peningkatan mutu kinerja pegawai negeri di masa yang akan datang.
-          Saran :
Saran dari penulis dalam memperbaiki reformasi kedepannya perlu adanya Peningkatan budaya organisasi melalui penegakan rewards dan punishment yang konsisten, kualitas ASN adalah penentu kunci keberhasilan reformasi birokrasi Indonesia. Diterapkannya sistem meritokrasi dan revolusi mental  semoga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik tercapai melalui manajemen ASN yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi pegawai Aparatur Sipil Negara. Tentu dalam pelaksanaannya perlu adanya pembenahan SDM untuk membangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari pengaruh politik, bersih dari praktik KKN serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat  persatuan  dan  kesatuan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Hara-annya implementas dari UU tersebut dapat berjalan dengan efisien dan efektif, agar pengelolaan ASN dapat lebih optimal.



DAFTAR PUSTAKA


Sri Hartini, Tedi Sudrajat, Setiajeng Kadarsih. 2008. Hukum Kepegawaian Di Indonesia.Jakarta: Sinar Grafik. hlm. 31-32

Zainun, Buchari. Administrasi dan Manajemen Kepegawaian Pemerintah Negara Indonesia. Jakarta: PT Pertja

http://www.antarasumbar.com/berita/154465/pakar-kualitas-asn-kunci-keberhasilanreformasi-birokrasi.html

http://bem.law.ui.ac.id/fhuiguide/uploads/materi/aparatur-sipil-negara.pdf

http://www.asncpns.com/2014/11/skema-moratorium-pns-pemerintahan-jokowi.html

http://harianggoro.mhs.narotama.ac.id/2012/06/19/pengembangan-karier-pns-pegawai-negri-sipil/

http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jia/article/viewFile/6244/5767

https://www.google.com/search?q=asn&client=firefox-b-ab&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiXtee8xcHSAhVDj5QKHZRwCbgQ_AUICSgC&biw=1024&bih=465#imgrc=BC1hFm0Y_vz33M:

http://makassar.lan.go.id/index.php/survei/refleksi/547-komisi-aparatur-sipil-negara-kasn-ruang-lingkup-tugas-fungsi-dan-kewenangannya

KAMPANYE PENYELAMATAN IKAN HIU

Foto: Google Oleh : Esa Septian Negara Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki 17.504 pulau yang masing...