Oleh: Esa Septian, S.AP
ABSTRAK
Industri kecil dan menengah (IKM) merupakan skala industri yang mendominasi populasi industri di dalam negeri berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional sebab pertumbuhan IKM yang relatif stabil. Kemampuan IKM untuk menyerap tenaga kerja sangat tinggi. Untuk mendapatkan strategi yang tepat memanfaatkan teknologi informasi dalam penjualan elektronik Persaingan pasar dan banyaknya jumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Indonesia mendorong perlunya strategi baru dalam memenangkan persaingan global.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 disebutkan, bahwa Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) 2017-2019.
Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut SPNBE 2017-2019, yang terlampir dan merupakan bagian tak terpisahkan dalam Perpres ini adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Program e-smart IKM memanfaatkan platform digital melalui kerja sama dengan perusahaan startup di Indonesia. Program tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pengembangan kapasitas sektor yang mendominasi populasi industri di Indonesia tersebut.
E-smart IKM merupakan sistem database IKM yang menyajikan informasi mengenai profil industri, sentra serta produk yang diintegrasikan dengan berbagai marketplace yang ada. Sembilan komoditas unggulan yang sedang dikembangkan pemasarannya melalui program ini yaitu kosmetik, fashion, makanan, minuman, kerajinan, perhiasan, furnitur, herbal, dan produk logam.
Strategi dalam menerapkan program tersebut melalui workshop terhadap pelaku IKM yang bekerjsama dengan marketplace mengenai peningkatan daya saing dan produktivitas usahanya. Informasi mengenai kredit usaha rakyat, restrukturisasi mesin dan peralatan, standarisasi produk, serta pengetahuan-pengetahuan mengenai pengembangan produk dan strategi penetapan harga.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Revolusi Industri Keempat pertama kali dicetuskan oleh Profesor Klaus Schwab, seorang ekonom Jerman yang juga pendiri World Economic Forum (WEF). Menurutnya, Revolusi Industri 4.0 secara fundamental berbeda dengan revolusi industri edisi sebelumnya.
Revolusi Industri Keempat membuat batas antara dunia digital, fisik, dan biologis semakin tipis, bahkan hilang. Kecerdasan buatan, teknologi robot, big data dan internet of things membuat semua elemen dalam kehidupan manusia terhubung dengan mudah. Beberapa pendapat bahkan sampai jauh berdebat mengenai arti keberadaan manusia di dunia ini yang semakin gampang tergantikan oleh teknologi.
Profesor Klaus lebih lanjut mengatakan Revolusi Industri 4.0 dapat berdampak buruk bagi pemerintah yang gagap dan tidak bisa memanfaatkan perkembangan teknologi yang cepat. Kemajuan teknologi memungkinkan tumbuhnya ancaman-ancaman keamanan yang melampaui batas-batas tradisional suatu negara. Adaptasi yang rendah juga akan memperdalam kesenjangan ekonomi antar masyarakat.
Revolusi industri dapat memberikan dampak yang sangat besar bagi indonesia, Negara yang dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dengan baik akan bisa menjadi kekuatan global. Namun sebaliknya, mereka yang tidak siap dan sibuk sendiri dengan urusan domestik takkan mampu bersaing Maka indonesia harus meningkatkan sumber daya manusia dalam memanfaatkan teknologi agar menghasilkan inovasi-inovasi baru yang membawa indonesia tak kalah bersaing dengan negara lain.
Dalam era globalisasi, kompetisi global sangat ditentukan oleh teknologi dan ekonomi indonesia yang efisien dan efektif. Dengan demikian upaya untuk meningkatkan pengembangan teknologi dan ekonomi indonesia merupakan agenda pembangunan nasional
Masyarakat indonesia dalam menghadapi revolusi industry 4.0 ini berusaha mengembangkan industry kecil dan menengah (IKM) yang dapat mendongkrak dan memperluas pasar perekonomian indonesia menyesuaikan perkembangan waktu agar tidak terdisrupsi oleh zaman melalui program pemerintah yaitu Program E-smart IKM (Elektronik Smart Industri Kecil dan Menengah) dengan menggunakan system database IKM yang tersaji dalam profil industry, baik sentra dan produk yang di integrasikan melalui marketplace yang ada atau e-commerce sebagai tempat penjualan online IKM.
Aspek penguasaan teknologi akan menjadi penentu utama keberhasilan dalam implementasi Industri 4.0 yang akan memberikan arah yang jelas bagi pergerakan Indonesia di masa depan melalui program e-smart IKM sebagai bentuk staregi untuk menghadapi revolusi industry 4.0. Program e-smart IKM dalam penerapannya diharapkan dapat membuka akses pasar dan memperluas pemasaran bak di lokal maupun ekspor. Sehingga nilai transaksi penjualan dapat terus di tingkatkan dengan seiring kemajuan zaman modern.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi rumusan masalah adalah :
- Bagaimana regulasi peraturan presiden no. 74 tahun 2017?
- Bagaimana Implementasi program e-smart IKM?
- Bagaimana strategi dalam mengimplementasikan program e-smart?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan karya tulis ilmiah ini adalah:
1. Untuk mengetahui penerapan peraturan presiden presiden no. 74 tahun 2017.
2. Untuk menganalisis impelementasi program e-smart IKM.
3. Untuk mengetahui strategi dalam mengimplementasikan program e-smart IKM.
D. Manfaat Penulisan
1. Memahami program dari pemerintah dalam menghadapi revolusi industry 4.0
2. Berguna untuk mengembangkan keterampilan dalam menganalisis implementasi. program E-smart IKM.
3. Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan.
4. Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Landasan Teoritis
Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e -Commerce) Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut Peta Jalan SPNBE 2017-2019 adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program:
a. pendanaan;
b. perpajakan;
c. perlindungan konsumen;
d. pendidikan dan sumber daya manusia;
e. infrastruktur komunikasi;
f. logistik;
g. keamanan siber (cyber security); dan
h.
Pembentukan
Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE
2017-2019.
B. Kerangka Pikir
Kerangka pikir kajian ini dimaksudkan untuk mengetahui penerapan dari perpres 74 tahun 2017 dan strategi untuk menghadapi revolusi industry 4.0 untuk mengembangkan teknologi elektronik sebagai Peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku yang didasarkan pada Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (eCommerce).
BAB III
METODOLOGI PENULISAN
A. Metode Penulisan
Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini digunakan alat dan cara melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan studi pustaka, dipelajari bahan-bahan hukum yang Setelah data sekunder diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, sehingga akan diperoleh gambaran yang jelas mengenai implementasi program e-smart IKM.
B. Jenis Penelitian
1. Penelitian deskripsi
Penelitian ini berusaha memberikan dengan sistematis dan cermat serta fakta-fakta aktual dan sifat populasi tertentu. Kekhususan penelitian ini adalah:
a. Bertujuan untuk merealisasikan program tersebut.
b. Bertujuan untuk mengumpulkan data atau informasi untuk disusun, dijelaskan dan dianalisis.
C. Cara Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data pada penelitian
ini disesuaikan dengan
jenis data yang digunakan yaitu melalui
studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah suatu
cara
pengumpulan data-data dengan mempelajari regulasi yang
terkait,
buku-buku literatur dan artikel dari internet yang berkaitan
dengan masalah yang diteliti.
D. Analsis Data
Studi
kepustakaan adalah suatu cara pengumpulan
data-data dengan mempelajari regulasi yang terkait, peraturan presiden dan jurnal atau artikel dari internet yang berkaitan
dengan masalah yang diteliti. Pada tahap selanjutnya,
setelah memperoleh data
dan mengolah data tersebut, akan dilanjutkan dengan
menganalisis data dilakukan secara deskriptif dengan
menganalisis Peraturan
Presiden No. 74 tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional
Berbasis Elektronik, melalui
Implementasi Program E-Smart IKM.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Perpres Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 disebutkan, bahwa Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) 2017-2019 Program ini diharapkan menghasilkan tatacara dan pedoman penyaluran KUR yang melingkupi penilaian kredit, dokumen persyaratan, penilaian kelayakan usaha yang akan dijamin oleh perusahaan penjaminan, dan ketentuan pinjaman yang disesuaikan dengan model bisnis perdagangan berbasis elektronik
Perpres ini berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan. Kemudian acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce), “ pasal 3 ayat.
Kemudian mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019. Selanjutnya memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 dan menetapkan perubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sesuai kebutuhan.
Susunan keanggotaan Komite Pengarah Menko bidang Perekonomian dan Wakil Ketua Menko bidang Polhukam. Komite Pengarah dibantu Tim Pelaksana dan Narasumber Utama (prominent). Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama ditetapkan dengan Keputusan Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah (Pasal 5). Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama dibentuk Manajemen Pelaksana Menko bidang Perekonomian. Manajemen Pelaksana ini berkedudukan di Kemenko Perekonomian, dan dikoordinasikan Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Terdapat 8 aspek regulasi yang diterbitkan, yaitu:
1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital; (5) seed capital dari Bapak Angkat; (6) crowdfunding; dan (7) pembukaan DNI.
2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce.
3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik; (2) harmonisasi regulasi; (3) sistem pembayaran perdagangan dan pembelanjaan barang/jasa pemerintah melalui e-commerce; dan (4) pengembangan national payment gateway secara bertahap.
4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) penguatan perusahaan kurir lokal/nasional; (3) pengembangan alih data logistik UMKM; dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.
6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
7. Keamanan siber (cyber security): (1) penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce; (2) public awareness tentang kejahatan dunia maya; dan (3) Penyusunan SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
8. Pembentukan Manajemen Pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.
B. Implementasi Program E-Smart IKM
Peta jalan system perdagangan nasional berbasis elektronik ditujukan untuk membangun pranata dan ekosistem perniagaan yang lebih efisien dan meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha. Dengan menempatkan indonesia sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di asia tenggara pada tahun 2020. Untuk dapat mendorong kreasi, inovasi kegiatan ekonomi di dalam menghadapi revolusi industry 4.0 dan memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam pemanfaatan e-commerce.
E-smart IKM merupakan tindaklanjut dari perpres 74 tahun 2017 roadmap peta jalan system perdagangan berbasis elektronik yaitu system yang berbasis database IKM yang tersaji dalam data industry, sentra dan produk yang di integrasikan dengan pasar online dalam jaringan yang ada. Program ini dapat mempeluas akses pasar, mendapatkan promosi online, mengurangi biaya promosi dan pemasaran serta mempermudah memonitor nilai penjualan IKM oleh Ditjen IKM.
- Konsep E-Smart IKM
E-smart IKM mengusung 9 komoditas yang dikembangkan pemasarannya melalui:
- Kosmetik;
- Fashion;
- Makanan;
- Minuman;
- Kerajinan;
- Perhiasan;
- Mebel’
- Herbal;dan
- Produk logam.
Dalam mengimplementasikan program tersebut, ditjen IKM bekerjasama dengan pelaku toko dalam jaringan yaitu belanja, bukalapak, tokopedia, blibli.com dan shopee untuk menjembatani IKM masuk dalam pasar online. Melalui program tersebut, diharapkan penguasaan pemanfaatan teknologi digital dapat memacu produktivitas dan daya saing industri nasional maupun internasional.
C. Strategi dalam Mengimplementasikan Program E-Smart IKM
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Kecil dan Menengah (IKM) bekerjasama dengan marketplace mengenai workshop program e-smart IKM salah satunya yaitu fotografi produk dan langkah-langkah melakukan transaksi penjualan secara digital. Kerja sama yang dilakukan dengan melibatkan marketplace di Indonesia menjadi sebuah langkah strategis pengetahuan untuk peningkatan daya saing dan produktivitas usahanya. Informasi mengenai kredit usaha rakyat, restrukturisasi mesin dan peralatan, standarisasi produk, serta pengetahuan-pengetahuan mengenai pengembangan produk dan strategi penetapan harga.
|
- Akses permodalan
Akses permodalan IKM sudah tercantum kedalam perpres 74 tahun 2017 maka dalam mendukung program pemerintah dalam pembiayaan permodalan IKM dalam bentuk Financial Technology (Fintech) dan berbagai bentuk pendanaan lainnya baik dari lembaga perbankan maupun non perbankan. Kredit Usaha Rakyat (KUR) setelah mengikuti lokakarya, yang di dalamnya terdapat asistensi tentang pengajuan KUR dari perbankan
- Inovasi poduk
Innovation center dan safety food salah upaya yang dikembangkan untuk inovasi kemasan dan daya tahan. Sehingga memiliki standar produk yang sama agar bisa dikirim ke pasar ASEAN Industri kecil dan menengah (IKM) saat ini cukup berdaya saing dalam keunikan dan kreativitas dari beragam produknya, bahkan mereka mampu mendukung pariwisata dan perekonomian masyarakat setempat. Hal ini didorong karena inovasi yang diciptakan tidak hanya bersifat penemuan produk baru saja, melainkan sebuah inovasi yang bisa dikomersialisasikan.
Dalam konteks bisnis atau industri, inovasi yang bernilai komersial merupakan kunci sukses sebagai kreasi, pengembangan dan implementasi dari suatu produk atau layanan baru dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, ataupun keunggulan bersaing.
Melalui program workshop e-Smart IKM tahun ini, Kemenperin akan membantu pengembangan kemasan bagi peserta pelatihan tersebut. Dalam program ini, anggota e-Smart IKM akan diberikan bantuan desain kemasan oleh Klinik Desain Kemasan dan Merek Ditjen IKM agar standar kualitas desain kemasannya meningkat.
- Virtual Sentra IKM
Kemenperin telah membangun sarana infrastruktur digital bagi para pelaku wirausaha industri baru khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM) melalui e-Smart IKM. Platform ini diharapkan dapat menjadi “Virtual Sentra IKM” yang mampu meningkatkan daya saing produk serta mempermudah akses pasar bagi IKM nasional di kancah domestik maupun global
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi
yang tinggi bagi Indonesia dan merupakan salah satu
tulang punggung perekonomian nasional. mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi
berbasis elektronik, Pemerintah terus mendorong
percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis
elektronik (e-Commerce), usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan
Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis
Elektronik (Road Map e-Commerce) yang terintegrasi;
Program E-Smart IKM merupakan tindak lanjut dari peraturan presiden no 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik dalam mengembangkan potensi industry Kecil dan Menegah (IKM) dengan berfokus pada pengembangan strategi dan inovasi dalam era digital teknologi elektronik berupa pemasaran produk melalui e-commerce (Penjualan online).
Adapun tujuan dibentuknya program e-smart tersbut diantaranya untuk memperluas akses pemasaran via internet (e-commerce), meningkatkan kesiapan produk IKM dalam e-commerce, mengurangi biaya promosi dan pemasaran IKM, mempermudah kendala pada rantai pasok IKM sebagai jaminan kualitas dan kuantitas bagi marketplace dan memperluas pasar dalam menghadapi persaingan global industry 4.0.
B. Saran
Dalam menerapkan program e-smart IKM penulis menyarankan bahwa pemerintah perlu adanya peningkatan akses internet dan pelatihan dalam mengembangkan program tersebut. pemerintah perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa di era industry 4.0 teknologi internet sangat besar pengaruh dan manfaatnya. Jika Pelaku IKM sudah dapat memanfaatkan teknologi internet pada insudtri 4.0 maka hal tersebut akan menjadi kekuatan ekonomi indonesia dalam bersaig dengan produk-produk impor dan terciptanya produksi yang efisien dan efektif.
Strategi pemasaran online juga sangat penting bagi pelaku IKM yang terjun dalam program e-smart IKM sebab produk-produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing yang kuat terhadap kualitas dan inovasi produk terbut. Supaya produk yang dijual laku dan mampu mempunyai nilai tambah untuk tak kalah bersaing dari produk-produk dalam maupun luar negeri. Sehingga pada akhirnya akan membantu penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan.
REFERENSI
“Balai Kemenperin Kembangkan Teknologi Industri 4.0 Bagi Pelaku IKM”. BPPI. http://bppi.kemenperin.go.id/blog/balai-kemenperin-kembangkan-teknologi-industri-40-/ (Di akses pada tanggal 30 Mei 2018)
“Paket Kebijakan Ekonomi XIV: Peta Jalan E-Commerce”. Kominfo. https://www.kominfo.go.id/content/detail/8353/paket-kebijakan-ekonomi-xiv-peta-jalan-e-commerce/0/berita (Di akses pada tanggal 27 Mei 2018)
“Sepak terjang e-Smart IKM sepanjang 2017”. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/674140/sepak-terjang-e-smart-ikm-sepanjang-2017 (Di akses pada tanggal 29 Mei 2018)
Faiq, Nuraini.
2017. “E-Smart IKM Solusi Perluas Pasar”. http://surabaya.tribunnews.com/2017/09/25/e-smart-ikm-solusi-perluas-pasar?page=1.
Penulis: Nuraini Faiq (Di akses pada
tanggal 30 Mei 2018)
Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah melalui Platform Digital : E Smart Ikm . Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah. Indonesia Industrial Summit 2018.
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017 - 2019.
Revolusi industry 4.0. Kementrian Perindustrian. Makin Indonesia 4.0. Presentasi Menteri 2018.
Yuliastutu, Desy. 2017. “Kemenperin Dorong UKM Go International Lewat e-Smart IKM”. http://www.digination.id/updates/kemenperin-dorong-ukm-go-international-lewat-e-smart-ikm (Di akses pada tanggal 31 Mei 2018)