16 Januari, 2019

PENGARUH SKEMA SISTEM FULLY FUNDED DALAM KESEJAHTERAAN PENSIUN PNS

 



(Pasal 91 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara)

*Esa Septian

 

ABSTRAK

Salah satu upaya mewujudkan taraf kesejahteraan sosial adalah melalui jaminan sosial. Penyelenggaraan jaminan sosial di berbagai negara memang tidak seragam, ada yang berlaku secara nasional untuk seluruh penduduk dan ada yang hanya mencakup penduduk tertentu untuk program tertentu. Jaminan pensiun merupakan salah satu bentuk  jaminan sosial yang diberikan kepada para peserta yang kehilangan atau berkurang  penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara adalah salah satu kelompok masyarakat yang mendapatkan program jaminan sosial berupa jaminan pensiun dari pemerintah. Program ini bertujuan memberikan jaminan kepada para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur SipiNegara di masa pensiun setelah mengabdikan diri kepada Negara. Namun di sisi lain, program tersebut lambat-laun semakin membuat keuangan negara terbebani. Mengingat dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan belanja Negara.

Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar pensiun semakin berat. Dalam kondisi target penerimaan pajak sulit tercapai maka salah satu alternatif untuk menjaga agar APBN tetap sustainable adalah dengan melakukan efisiensi disisi belanja. Salah satu kewajiban pemerintah yang cukup besar dan berpotensi memberatkan APBN di masa mendatang adalah kewajiban untuk membayar pensiun pegawai.

Artikel ini berusaha untuk mencari alternatif agar beban APBN terkait pensiun dimasa mendatang dapat dikelola dengan cara yang lebih baik. Pokok permasalahan dari pembayaran pensiun saat ini adalah iuran yang harus dibayarkan pemerintah jauh lebih besar daripada penerimaan iuran dari Pegawai yang masih aktif bekerja. Ketidakseimbangan antara penerimaan dengan kewajiban pembayaran pensiun dari tahun ke tahun semakin besar sehingga beban dimasa depan akan semakin berat. Perubahan mekanisme metode pembayaran dari pay as you go menjadi fully funded atau campuran antara keduanya serta perbaikan dalam berbagai hal diharapkan dapat meringankan beban dimasa mendatang.

 

Kata Kunci: pensiun, pay as you go, fully funded

 

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyelenggara negara yang mempunyai tugas sebagai pelayan publik (public service) perlu dikelola dan diperhatikan kesejahteraannya. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberikan perbaikan terhadap kesejahteraan PNS, termasuk kepada pensiunan PNS. Dalam setiap tahun anggaran atau awal periode pemerintahan baru, hampir selalu ada kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan PNS. Kebijakan tersebut adalah memberikan kenaikan gaji pokok PNS yang secara otomatis juga berdampak pada kenaikan gaji pensiun PNS. Namun demikian menurut Subiyanto (2005) dalam berbagai hal upaya peningkatan kesejahteraan PNS selama ini belum didasarkan pada hasil penelitian terhadap sistem kesejahteraan yang secara komprehensif sesuai dengan best practices seperti yang dilakukan oleh negara-negara lain. Sehingga pola peningkatan gaji PNS tidak berdampak secara signifikan bagi kesejahteraan PNS maupun bagi pensiunan PNS.

Dalam konteks manajemen PNS yang perlu mendapat perhatian salah satunya berupa perbaikan sistem penggajian dan sistem pemberian pensiun PNS. Perbaikan tersebut menjadi salah satu prioritas mengingat masalah penggajian PNS akan berdampak langsung pada kesejahteraan PNS dan pensiunan PNS.

Perbaikan sistem penggajian PNS menjadi hal yang paling urgen bagi PNS sedangkan perbaikan sistem pensiun PNS sebagai penentu bagi pensiunan PNS yang sudah purna bakti. Masalah pensiun pada hakikatnya adalah memberikan kesejahteraan kepada PNS yang sudah purna tugas dalam bentuk tabungan/ tunjangan hari tua dan program pensiun. Tabungan hari tua merupakan suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kesehatan dan kematian.

Dalam hal pendanaan pensiun PNS sebagai upaya untuk memelihara kesinam-bungan penghasilan di hari tua, tentunya perlu perhatian dan pengelolaan yang lebih baik. Untuk kelangsungan hari tua PNS sebagai penghargaan atas pengabdianya pada negara telah dikenal dengan istilah dana pensiun. Sistem pendanaan program pensiun ini memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan bagi para PNS yang sudah memasuki masa purna bakti. Keyakinan adanya kesinambungan penghasilan bagi pensiunan PNS akan menimbulkan ketentraman dalam bekerja bagi para PNS yang masih aktif, sehingga dapat meningkatkan motivasi kerja serta dapat membangun iklim kondusif bagi peningkatan produktivitasnya.

Dimensi lebih luas tentang akumulasi dana yang terhimpun dari penyelenggara program pensiun merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara profesionalisme dalam hal pendanaan pensiun PNS yang sekaligus tidak membebani anggaran negara dimasa mendatang.

Hak setiap PNS bagi yang memenuhi syarat pensiun merupakan jaminan hari tua dan balas jasa terhadap PNS yang telah sekian lama mengabdi kepada negara sebagai pegawai pemerintah. Dalam program pensiun PNS jaminan hari tua dan balas jasa perlu menjadi perhatian, karena kedua hal ini menjadi kunci guna mendorong semangat bagi para PNS yang telah memasuki masa purna bakti (pensiun).

Permasalahan seputar sistem pensiun PNS terus menjadi polemik diberbagai media masa, mulai dari kalangan pemerintah, akademisi, praktisi, pengelola dana pensiun (PT Taspen), anggota DPR, PNS, pensiunan PNS, dan para birokrat lainya, yang sangat intens memberikan statement (pendapat) tentang pensiun PNS. Kebanyakan mereka menuntut adanya perubahan dan perbaikan tentang sistem pensiun PNS.

Pasal 91 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menerapkan perubahan sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari manfaat pasti (defined benefit) menjadi iuran pasti (defined contribution) yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS.

Kebijakan ini diambil untuk memperbaiki sistem pensiun PNS yang selama ini berjalan dan dianggap belum secara maksimal mensejahterakan pensiunan PNS.(1) PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNS diberikan jaminan pensiun apabila a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; c. mencapai batas usia pensiun; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. (3) Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. (4) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. (5) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.

B.    Rumusan Masalah

1.     Bagaimana pelaksanaan dana pensiun PNS?

2.     Bagaimana Transisi dan reformasi birokrasi Pengelolaan dana pensiun PNS?

3.     Bagaimana Pengaruh Skema sistem fully funded dalam kesejahteraan pensiun PNS?

C.    Metode Penelitian

      Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini digunakan alat dan cara melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan studi pustaka, dipelajari bahan-bahan deskriptif yang Setelah data sekunder diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, sehingga akan diperoleh gambaran yang jelas mengenai Pengaruh skema sistem fully funded dalam kesejahteraan pensiun PNS.

 

 

PEMBAHASAN

A.    Dana Pensiun PNS

     Malinda (2007), Dana Pensiun adalah sejumlah dana yang disiapkan oleh seseorang/lembaga untuk kepentingan seseorang pada saat ia tidak lagi bekerja. Berdasarkan definisi-definisi tersebut maka dapat dirangkum bahwa Dana Pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat.

     Veblen mendefinisikan kelembagaan sebagai cara melakukan sesuatu, berfikir tentang sesuatu, mendistribusikan sesuatu yang dihasilkan dari aktivitas kerja, dan membagi menjadi kelembagaan teknologi dan seremonial. Kelembagaan teknologi meliputi mesin pengolah, penemuan, metoda produksi, teknologi, dan sebagainya. Kelembagaan seremonial meliputi serangkaian hak-hak kepemilikan, struktur sosial dan ekonomi, kelembagaan keuangan, dan sebagainya (O’ Hara, 2007).

     Perubahan kelembagaan teknologi akan mendorong perubahan kelembagaan seremonial. Karenanya, teknologi sangat berpengaruh pada cara pandang dan perubahan sistem sosial dan ekonomi (Gurkan, 2008) Hasil dari pengembangan dana pensiun nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan belanja pensiun secara jangka panjang. Sehingga belanja pensiun tidak menjadi beban APBN setiap tahunnya sebagaimana selama ini berjalan. Disamping itu akan bisa didapatkan alternatif sumber pembiayaan pensiun melalui dana pajak penghasilan terhadap PNS yang selama ini ditanggung oleh pemerintah. Pajak penghasilan yang dibayar oleh PNS, akan digunakan oleh pemerintah untuk membayar iuran pemerintah dalam danapensiun dan dana tabungan pensiun. Model ini akan memprediksi bahwa dalam waktu 30 tahun ke depan, pemerintah dapat terbebas dari beban belanja pensiun yang ditanggung oleh APBN.

 

B.    Transisi dan reformasi birokrasi Pengelolaan dana pensiun PNS

      Pensiun merupakan hak bagi setiap PNS yang telah memenuhi syarat Program pensiun ini harus mendapat perhatian yang cukup serius karena dana yangdiperlukan untuk membayar manfaat pensiun ini cukup besar Pengelolaan terhadap program pensiun PNS juga harus dilaksanakan dengan baik agar risiko fiskal yangdihadapi dapat dimitigasi secara optimal. Secara umum terdapat dua sistem pendanaan program pensiun yaitu sistem pendanaan langsung & pay as you go system. Sistem pendanaan penuh & fully funded  system. Penjelasan kedua sistem tersebut menurut Rakhmanto  adalah sebagai berikut:

1.     Sistem Pendanaan Pay as You Go System

            Istilah pendanaan langsung merujuk pada istilah pay as you go atau current disbursement Metode ini adalah bahwa iuran pada program hanya bersumber dari Pemerintah saat pembayaran iuran bersamaan dengan saat pembayaran pensiun besarnya iuran sama dengan pembayaran pensiun dan sarana pembayaran bersamaan dengan pembayaran gaji PNS dapat melalui media pembayaran yang sama atau berbeda dengan pembayaran gaji. Keuntungan dari metode ini antaralain pengendalian pembayaran terutama penetapan besar pensiun ditangani Pemerintah, penganggaran Pemerintah berdasar prakiraan keadaan nyata & cash basic. Adapun kerugiannya antara lain peningkatan pensiun dari tahun ke tahun akibat penambahan penerimaan pensiun sekalipun tidak terdapat kenaikan gaji atau pensiun peningkatan pembayaran akan terjadi karena lama kehidupan penerima pensiun makin panjang sejalan dengan peningkatan kesehatan masyarakat terutama bila usia pensiun tidak berubah dan lama pembayaran akan lebih panjang karena adanya pembayaran pensiun bagi tertanggung & istri suami dan anak atau anak-anak.

2.     Sistem Pendanaan Sistem Fully Funded

            Dalam metode ini iuran dapat bersumber dari Pemerintah bersama PNS iuran dijadwalkan mendahului pembayaran manfaat pensiun dan tabungan hari tua. Iuran Pemerintah terdiri dari iuran tetap &tahunan berdasarkan pada penghasilan PNS dan atas nama PNS dan iuran tambahan bila diperlukan untuk pendanaan iuran PNS bila ada berdasar bagian tertentu dari penghasilan setiap bulannya alokasi penganggaran iuran sebagai bagian dari penghasilan PNS dan untuk memungkinkan pengembangan dana pengelolaan program dipisahkan dari pengelolaan Pemerintah Keuntungan metode ini antara lain bahwa beban pembayaran pengelolaan pembayaran dan penerima pensiun dialokasikan terpisah dari beban anggaran Pemerintah beban untuk pembayaran iuran dapat diprakirakan bersamaan dengan pembayaran penghasilan PNS pada saat jumlah PNS tidak bertambah, maka iuran Pemerintah hanya akan meningkat karena adanya pengaruh penyesuaian inflasi atau tingkat kehidupan dan beban iuran tambahan dapat dialokasikan secara terprakirakan dan tetap dalam jangka waktu tertentu.

            Mekanisme penarikan dan pengelolaan dana pensiun untuk seluruh pegawai negeri. sistem pay as you go yang dikumpulkan hasil iuran 4,75% dari gaji pokok pegawai aktif setiap bulannya. Nantinya ketika memasuki masa pensiun, para pegawai negeri diisyaratkan menerima dana pensiun senilai 75% dari total gaji pokok terakhir.

            Sesuai dengan peraturan tentang kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, dan diganti menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diatur mengenai hak PNS di Pasal 21 Bab VI yang berbunyi PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Ketentuan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dijelaskan juga pada pada paragraf 13 Pasal 91, yang berbunyi PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

            Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang didalamnya dijelaskan bahwa sumber pembiayaan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan, pemerintah saat ini tengah merancang Peraturan Pemerintah terkait sistem dan mekanisme pendanaan pensiun.

            Pay as you go merupakan sistem pendanaan pensiun yang dibiayai secara langsung oleh pemerintah melalui APBN pada saat pegawai memasuki masa pensiun. Sedangkan Fully funded adalah sistem pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran yang dilakukan secara bersama-sama oleh PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja dan dana yang terkumpul dari iuran tersebut yang akan dibayarkan kepada pegawai pensiun setiap bulannya.

            Sistem pembayaran pensiun PNS di Indonesia lebih dekat dengan sistem Pay as You Go. Dimana pensiunan menerima dana pensiun yang berasal dari iuran pensiun yang dibayarkan pegawai yang masih aktif. Pensiunan juga menerima proporsi tertentu dari gaji pokok terakhir mereka dan juga menerima hak-hak mirip pegawai yang masih aktif misal gaji ke-13. Ketika iuran pensiun dari pegawai yang masih aktif tidak mencukupi maka beban tersebut ditanggung oleh pemerintah. Dengan semakin beratnya beban APBN untuk membayar pensiun maka pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain:

a.     Meningkatkan iuran pensiun.

Pada saat ini iuran pensiun yang dibayar PNS di Indonesia sebesar 4,75% dari gaji pokok yang diterima. Jumlah ini relatif masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah pensiun yang akan mereka terima nanti.

b.     Mengubah sistem dari Pay as You Go menjadi Fully Funded Pemerintah dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab PT Taspen untuk mengelola dana pensiun PNS. PT Taspen diberi target untuk membayar beban pensiun dalam persentase yang lebih besar dari tahun ke tahun. Disisi lain, Pemerintah mempercayakan sepenuhnya hasil iuran pensiun dan bilamana dirasa masih kurang ditambah dengan jumlah tertentu sebagai iuran pemerintah sebagai pemberi kerja kepada PNS.

 

C.    Pengaruh Skema sistem fully funded dalam kesejahteraan pensiun PNS

Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Kebijakan baru sistem pensiun PNS akan diubah dengan sistem fully funded.

Skema fully funded menggunakan pola iuran pasti, dimana terdapat iuran yang ditetapkan diawal yang harus dibayarkan bersama antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja (http://finance.detik.com). Dalam model iuran pasti, PNS sebagai pegawai nantinya diwajibkan membayar iuran sebesar 1%, sedangkan pemerintah sebagai pemberi kerja juga diwajibkan untuk membayar iuran sebesar 10%.Dana pensiun akan dikelola secara profesional yang dapat memberikan manfaat pasti bagi pensiunan PNS.

Manfaat pensiun yang diterima oleh para pensiunan PNS sangat kecil dan tidak sebanding dengan penghasilan pada saat PNS masih aktif. Dana untuk membayar manfaat pensiun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menggunakan sistem  pay as you go menjadi problem karena membebani keuangan negara dan terus mengalami  peningkatan.  membebani keuangan negara dan terus mengalami  peningkatan.

Dana pensiun dibangun secara tidak  rasional dimana pemerintah sebagai pemberi kerja tidak memberikan dana pensiun kepada PNS  sebagai pekerja. Oleh karena itu, perlu adanya sistem pensiun baru yang lebih ramah terhadap keuangan negara yang dapat memberikan manfaat pensiun lebih besar kepada pensiunan PNS.

Permasalahan seputar sistem pensiun PNS terus menjadi polemik diberbagai media massa, mulai dari kalangan pemerintah, akademisi, maupun praktisi. Isu strategis reformasi sistem pensiun PNS banyak diwacanakan, baik pada tataran konsep maupun praktis.

Secara praktis pengelolaan dana pensiun tidak diarahkan secara berkelanjutan, dimana sistem dana pensiun dikelola dengan sistem pay as you goyang menyebabkan akumulasi pembiayaan dana sangat tergantung pada budget yang dialokasikan setiap tahun di APBN. Bila praktek seperti ini dipertahankan dan terus berjalan, maka dana PNS yang sudah terakumulasi di PT TASPEN akan terus menyusut dan habis. Hal ini menyebabkan pembayaran pensiun PNS nantinya 100 persen akan tergantung pada APBN yang tentunya akan selalu membebani keuangan negara.

Pola pendanaan pensiun yang umumnya dianut oleh kebanyakan penyelenggara Program Pensiun di dalam maupun di luar negeri (ASEAN) adalah sistem pendanaan penuh (fully funded). Dalam sistem ini, Pemerintah bersama PNS membayar iuran yang diakumulasikan dalam suatu dana. Iuran pemerintah merupakan bagian dari pembayaran gaji PNS, jadi pembayaran iuran berlangsung selama PNS masih bekerja. Pada saat PNS memasuki masa pensiun, maka pembayaran iuran pemerintah dan PNS dihentikan, dan pembayaran pensiun berlangsung dengan sumber pendanaan dari dana yang merupakan hasil pemupukan iuran PNS bersama Pemerintah.

Konsekuensi terbesar atas perubahan kelembagaan biasanya mensyaratkan pada kualitas transisi kebijakan. Masa transisi ini juga akan sangat menentukan keberhasilan sistem fully funded ke depannya. Di sini kebutuhan reformasi birokrasi sangat mendesak. Oleh karena itu perlu ada upaya-upaya dasar untuk menjawab bagaimana idealnya reformasi birokrasi yang terkait dengan pengelolaan dana pensiun.

Pertama, perlu diperkenalkan sistem reward and punishment di lingkungan PNS agar lebih transparan dan akuntabel. Tujuannya untuk meningkatkan motivasi pegawai agar kinerjanya semakin optimal. Selain itu juga perlu dicanangkan right sizing terkait ukuran besaran organisasi pemerintah ini. Karena jika itu tidak dilakukan, dikhawatirkan keluhan-keluhan masyarakat yang terkait jumlah pegawai negeri yang mencapai di atas 4 juta orang akan terus ada dan bahkan semakin santer.

Jumlah tersebut dinilai banyak pengamat sudah sangat gemuk untuk ukuran organisasi publik. Prinsip-prinsip efisiensi dalam pengelolaan organisasi dan birokrasi semakin mutlak diperlukan. Parameter kualitas birokrasi perlu dipertajam, misalnya melalui performance indicator, besaran organisasi, dan tingkat gaji.

Keduaperlu diingat, mesin pertumbuhan perekonomian nasional masih sangat di dominasi oleh konsumsi. Selama ini konsumsi rumah tangga menjadi penopang terbesarnya, kemudian disusul konsumsi swasta dan pemerintah.

Ketika para pegawai negeri kinerjanya bisa semakin dioptimalkan, sudah sangat layak untuk diapresiasi melalui kenaikan gaji dan tunjangan. Polanya berkesinambungan dengan ide yang pertama. Jadi peningkatan gaji PNS bukan hanya dalam rangka menjaga keamanan dana pensiun, tetapi juga dalam rangka menjaga kesinambungan pertumbuhan perekonomian nasional. Gaji PNS sudah tergolong kecil, sehingga dana pensiunan yang diterima pun juga relatif kecil.

Ketigareformasi berikutnya bisa terkait dengan usulan perpanjangan usia pensiun, misalnya hingga memasuki umur 60 tahun. Tujuannya juga berkaitan agar iuran tabungan pensiunan dari PNS juga semakin bertambah, karena durasi bekerjanya mengalami kenaikan.

Dan keempatterkait dengan kapasitas lembaga pengelola dana pensiun yakni PT Taspen. Untuk mengembangkan kapasitas perbendaharaan (treasury), salah satunya dengan bisa mengembangkan lini-lini pendapatan PT Taspen melalui berbagai skema investasi.

Namun kerangka kebijakan investasinya juga jangan sampai mengabaikan manajemen risiko. Keterampilan pengelolaan dana pensiun oleh PT Taspen sangat berpotensi menjadi bumbu pelengkap untuk ikut menyelamatkan APBN, sehingga pemerintah nantinya tidak perlu menanggung sepenuhnya kewajiban dana pensiun pegawai negeri.

 

Reformasi Birokrasi kesejahteraan PNS

Pada dasarnya sistem kesejahteraan warga negara, termasuk PNS atau aparatur negara, dapat dikelompokkan dalam 2 bagian yaitu:

a.     Kesejahteraan semasa bekerja

Intinya bahwa semua warga negara harus bekerja. Menjadi kewajiban pemerintah atau negara untuk menyediakan lapangan kerja bagi warga negaranya yang tidak selalu harus menjadi pegawai negeri. Bisa saja menjadi pekerja dari suatu perusahaan atau bekerja untuk dirinya (self employed). Kebijakan penciptaan lapangan kerja harus selalu menjadi perhatian yang serius dari pemerintah karena  dari tahun ketahun angkatan kerja senantiasa bertambah seiring dengan bertambahnya penduduk yang lepas dari bangku pendidikan dan ada pula penduduk yang meninggalkan lapangan kerja karena sudah purna tugas akibat pensiun atau tidak mampu bekerja lagi karena berbagai sebab seperti sakit dll.

b.     Kesejahteraan purna tugas (kesejahteraan setelah tidak bekerja)

Kesejahteraan purna tugas ini harus dibentuk atau dibangun sejak yang bersangkutan bekerja. Jadi ketika seorang warga negara bekerja maka dia harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk di tabung dan dikumpulkan dari waktu ke waktu di suatu institusi amanah (Trust Fund) sampai tiba saatnya dia tidak bekerja lagi dan pensiun untuk menikmati hasil tabungannya tersebut.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN Pasal 91 Ayat (5) bahwa sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. Pemerintah sebagai pemberi kerja diwajibkan memberikan iuran yang lebih besar dibandingkan dengan iuran pegawai sebagai pekerja. Dana tersebut (iuran pemerintah dan iuran pegawai) akan dikumpulkan dalam bentuk dana pensiun yang dapat dikembangkan atau diinvestasikan. hasil dari pengembangan dana pensiun nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan belanja pensiun secara jangka panjang. Sehingga belanja pensiun tidak menjadi beban APBN setiap tahunnya sebagaimana selama ini berjalan. Disamping itu akan bisa didapatkan alternatif sumber pembiayaan pensiun melalui dana pajak penghasilan terhadap PNS yang selama ini ditanggung oleh pemerintah. Pajak penghasilan yang dibayar oleh PNS, akan digunakan oleh pemerintah untuk membayar iuran pemerintah dalam dana pensiun dan dana tabungan pensiun. Model ini akan memprediksi bahwa dalam waktu 30 tahun ke depan, pemerintah dapat terbebas dari beban belanja pensiun yang ditanggung oleh APBN.

Manfaat pensiun sepenuhnya berasal dari jumlah iuran yang dibayar oleh pegawai, iuran pemerintah, dan akumulasi penghasilan/biaya-biaya yang berasal dari investasi terhadap iuran pensiun tersebut oleh penyelenggara pensiun. Sistem ini menyediakan akun individu kepada setiap pegawai.

Apabila investasi yang dilakukan menghasilkan kerugian, maka rata-rata manfaat pensiun yang diterima pegawai akan berkurang. Akan tetapi sebaliknya, apabila investasi yang dilakukan menghasilkan keuntungan, maka rata-rata manfaat pensiun yang diterima pegawai akan bertambah.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 21 UU ASN bahwa PNS berhak memperoleh atas: (1) gaji, tunjangan, dan fasilitas; (2) cuti; (3) jaminan pensiun dan jaminan hari tua; (4) perlindungan; (5) pengembangan kompetensi. Kemudian dalam Pasal 91 Ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. PNS akan diberikan jaminan pensiun apabila: (1) meninggal dunia; (2) atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; (3) mencapai batas usia pensiun; (4) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; (5) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

Kebijakan baru sistem pensiun PNS akan diubah dengan sistem fully funded. Skema fully funded menggunakan pola iuran pasti, dimana terdapat iuran yang ditetapkan diawal yang harus dibayarkan bersama antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja (http://fnance.detik.com).

Dalam model iuran pasti, PNS sebagai pegawai nantinya diwajibkan membayar iuran sebesar 1%, sedangkan pemerintah sebagai pemberi kerja juga diwajibkan untuk membayar iuran sebesar 10%. Dana pensiun akan dikelola secara profesional yang dapat memberikan manfaat pasti bagi pensiunan PNS. Sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN Pasal 91 Ayat (5) bahwa sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. Pemerintah sebagai pemberi kerja diwajibkan memberikan iuran yang lebih besar dibandingkan dengan iuran pegawai sebagai pekerja. Dana tersebut (iuran pemerintah dan iuran pegawai) akan dikumpulkan dalam bentuk dana pensiun yang dapat dikembangkan atau diinvestasikan.

Hasil iuran pensiun PNS dan tambahan iuran dari pemerintah selanjutnya dapat diinvestasikan oleh PT Taspen ke berbagai instrumen investasi yang ada termasuk untuk menggairahkan pasar Obligasi negara. Selanjutnya PT Taspen juga diberi kewenangan untuk investasi di sektor bisnis yang menguntungkan, namun kewajiban pembayaran pensiun sedikit demi sedikit dialihkan kepada PT Taspen.

 

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa sistem penyelenggaraan program pensiun PNS yang diterapkan di Indonesia saat ini membebani anggaran Pemerintah dan menimbulkan risiko fiskal yang cukup besar. Oleh karena itu perubahan sistem penyelenggaraan program pensiun PNS cukup mendesak untuk dilakukan.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi beban anggaran ini adalah dengan memperpanjang (atas usia Pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem pendanaan penyelenggaraan program pensiun rencananya akan berubah menjadi fully funded dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Selain itu perubahan sistem pembayaran manfaat pensiun dari sistem bulanan juga dapat dijadikan alternatif bagi pemerintah untuk mengurangi beban anggaran dan risiko fiskal yang ditimbulkan dari penyelenggaraan program pensiun PNS.

Sistem fully funded, yang dapat memberikan manfaat pasti, dimana dana pensiun PNS akan bersumber pada iuran PNS dan iuran pemerintah, serta dana investasi. Perubahan sistem pensiun PNS perlu diambil kebijakan cut off, dimana PNS baru menggunakan pembiayaan iuran pasti, sedangkan PNS lama menggunakan pembiayaan manfaat pasti. Peningkatan manfaatpensiun dapat dilakukan dengan sistem iuran pasti, dan pegawai dapat membuat target manfaat pensiun yang akan diterima. Pendanaan program pensiun PNS dibangun untuk memungkinkan terbentuknya akumulasi dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pensiunan PNS.

 

REFERENSI

Ahmad saefuloh, Asep. 2015. Kebijakan Pengelolaan Dana Pensiun Sektor Korporasi. Jurnal. Jakarta: P3DI Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik.

Fajri Ananda, Candra. Dana Pensiun: Reformasi Pengelolaan. Universitas Brawijaya. http://feb.ub.ac.id/id/dana-pensiun-reformasi-pengelolaan.html

Hadi, Abdul. 2017. Rancangan Sistem Jaminan Pensiun Dan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil (PNS). BKN http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2014/06/Policy-Brief-Januari-2017.-New.-9-2-17.pdf

Meski Pakai Fully Funded, Taspen: Uang Pensiun PNS Tetap Dibayar Bulanan. detikFinance. http://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/2874474/meski-pakai-fully-funded-taspen-uang-pensiun-pns-tetap-dibayar-Bulanan

Muhammad dan Wahyu. Analisis Pemanfaatan dana Pensiun Terhadap Pemenuhan  Kebutuhan Hidup PNS Pensiunan Guru Kota Medan.

Noor C. Madjid, Widyaiswara. 2017. Pengelolaan Dana Pensiun yang Tepat, Mewujudkan APBN Yang Lebih Sehat. Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/23536-pengelolaan-dana-pensiun-yang-tepat,-mewujudkan-apbn-yang-lebih-sehat

Reformasi Kesejahteraan  Pegawai Negeri Sipil. http://www.jamsosindonesia.com/kjs/files/Reformasi%20Kesejahteraan%20PNS.pdf

Skema Pensiun Pegawai Negara. http://manado.bpk.go.id/wp content/uploads/2015/04/SKEMA-PENSIUN-PEGAWAI-NEGARA.pdf

Skema pensiun yang baru bisa tingkatkan kesejahteraan pensiunan PNS. https://nasional.kontan.co.id/news/skema-pensiun-yang-baru-bisa-tingkatkan-kesejahteraan-pensiunan-pns (Di akses Pada Tanggal 23 Juni 2018)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apatarur Sipil Negara 

Yudi Henrayani, Gede. 2014. Mendesaknya Perubahan sistem Penyelenggaraan Program Pensiun PNS diIndonesia. Politeknik Keuangan Negara - STAN. http://www.academia.edu/21399477/MENDESAKNYA_PERUBAHAN_SISTEM_PENYELENGGARAAN_PROGRAM_PENSIUN_PNS_DI_INDONESIA

KAMPANYE PENYELAMATAN IKAN HIU

Foto: Google Oleh : Esa Septian Negara Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki 17.504 pulau yang masing...