Yogyakarta (YK) - Pelopor keselamatan berkendara
mengajak pengguna jalan agar lebih hati-hati dalam berkendara. (24/05)
A
|
khir-akhir ini maraknya tentang penggunaan handphone
saat mengendarai baik itu motor atau pun mobil
yang dapat membahayakan keselamatan. hal ini dapat mengasumsikant
masyarakat bahwa bermain handphone pada saat mengendarai menjadi hal yang wajar
dan lumrah, bahkan pelanggaran
tersebut kian semakin membudaya dikalangan masysrakat, di lain pihak timbulnya
kebiasaan tersebut dikarenakan masyarakat sangat sibuk dengan kepentingannya dikarenakan
urusan tertentu melalui handphone, tanpa menghiraukan keselamatannya, pengguna
berkendara semakin asik dan tidak mengkhawatirkan bahaya disekelilingnya.
Dalam Undang-Undang No
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283
menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara
tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).” Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009
sendiri berisi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Hal ini semakin
diperkuat dengan semakin meningkatnya peristiwa kecelakaan yang di akibatkan
oleh handphone. Berkendara menggunakan handphone Mengalihkan fokus perhatiannya
terhadap pesan atau telepon yang diterima, bahkan selain itu banyak handphone-handphone
yang diperuntukan untuk penunjuk jalan (GPS) kemudian digunakan pada saat
berkendara. Hal tersebut dapat
menyebabkan pengemudi gagal memperhatikan lingkungan sekitar dan hilang
konsentrasi saat berkendara, seperti peraturan lalu lalu lintas, rambu-rambu
dan kecepatan, jalan dihiraukan yang dapat merugikan diri sendiri serta
pengguna jalan lainnya.
Berkenaan dengan hal diatas
mahasiswa STIA “AAN” Yogyakarta menggalangkan kampanye aksi sosial “Ayo jadi
pelopor keselamatan berlalu lintas, jangan gunakan HP ketika berkendara” Kampus
STIA “AAN” Yogyakarta bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mendukung
kegiatan tersebut. Kemudian mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk lebih
mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan membentangkan spanduk di bagian
sisi utara, barat dan timur Tugu Jogja dengan kegiatan berupa membagikan stiker
gratis yang bertuliskan No Texting While Driving Your sms/Updating sosmed’
status can wait.
“Saat ini banyak kasus
kecelakaan akibat ulah pengemudi yang mengabaikan larangan menggunakan ponsel
saat mengemudikan kendaraan bahkan menempatkan handphone diatas motor jadi
upaya kami untuk mengingatkan hal tersebut bahwa itu dapat membahayakan
keselamatan saat berkendara,” kata Fajar Rachma satu pelopor keselamatan.