28 Mei, 2017

Kampanye Pelopor keselamatan berlalu lintas





Yogyakarta (YK) - Pelopor keselamatan berkendara mengajak pengguna jalan agar lebih hati-hati dalam berkendara. (24/05)

A
khir-akhir ini maraknya tentang penggunaan handphone saat mengendarai baik itu motor atau pun mobil  yang dapat membahayakan keselamatan. hal ini dapat mengasumsikant masyarakat bahwa bermain handphone pada saat mengendarai menjadi hal yang wajar dan lumrah, bahkan  pelanggaran tersebut kian semakin membudaya dikalangan masysrakat, di lain pihak timbulnya kebiasaan tersebut dikarenakan masyarakat sangat sibuk dengan kepentingannya dikarenakan urusan tertentu melalui handphone, tanpa menghiraukan keselamatannya, pengguna berkendara semakin asik dan tidak mengkhawatirkan bahaya disekelilingnya.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283 menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Hal ini semakin diperkuat dengan semakin meningkatnya peristiwa kecelakaan yang di akibatkan oleh handphone. Berkendara menggunakan handphone Mengalihkan fokus perhatiannya terhadap pesan atau telepon yang diterima, bahkan selain itu banyak handphone-handphone yang diperuntukan untuk penunjuk jalan (GPS) kemudian digunakan pada saat berkendara.  Hal tersebut dapat menyebabkan pengemudi gagal memperhatikan lingkungan sekitar dan hilang konsentrasi saat berkendara, seperti peraturan lalu lalu lintas, rambu-rambu dan kecepatan, jalan dihiraukan yang dapat merugikan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Berkenaan dengan hal diatas mahasiswa STIA “AAN” Yogyakarta menggalangkan kampanye aksi sosial “Ayo jadi pelopor keselamatan berlalu lintas, jangan gunakan HP ketika berkendara” Kampus STIA “AAN” Yogyakarta bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mendukung kegiatan tersebut. Kemudian mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan membentangkan spanduk di bagian sisi utara, barat dan timur Tugu Jogja dengan kegiatan berupa membagikan stiker gratis yang bertuliskan No Texting While Driving Your sms/Updating sosmed’ status can wait.
“Saat ini banyak kasus kecelakaan akibat ulah pengemudi yang mengabaikan larangan menggunakan ponsel saat mengemudikan kendaraan bahkan menempatkan handphone diatas motor jadi upaya kami untuk mengingatkan hal tersebut bahwa itu dapat membahayakan keselamatan saat berkendara,” kata Fajar Rachma satu pelopor keselamatan.

KAMPANYE PENYELAMATAN IKAN HIU

Foto: Google Oleh : Esa Septian Negara Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki 17.504 pulau yang masing...